Mendatangi BBTNBKDS, SABER Kalbar Pastikan Kebun Sawit PT ESR Beroperasi di Wilayah APL
Agustinus menyampaikan, dirinya mendukung masuknya investasi sawit di wilayah setempat, dengan catatan asal sesuai dengan aturan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Isu beredarnya perkebunan kelapa sawit milik PT Equator Sumber Rezeki (ESR), yang beroperasi masuk wilayah Taman Nasional Danau Sentarum dan Betung Kerihun (TNBKDS), di Desa Senunung, Kecamatan Batang Lupar, Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, mendapatkan tanggapan dari organisasi Satria Borneo Raya (SABER) Provinsi Kalimantan Barat.
Dimana menurut Ketua Umum SABER Kalbar, Agustinus, bahwa pihaknya sudah mengecek kebenaran tersebut ke BBTNBKDS dan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, ternyata perkebunan sawit tersebut beroperasi di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam hal ini kami bukan membela pihak perusahaan, melainkan ingin mencari kebenarannya, karena informasinya sudah membuat resah masyarakat Kapuas Hulu," ujarnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Agustinus menegaskan, bahwa masalah PT ESR ini sudah clean dan clear, dimana perusahaan beroperasi juga sudah sesuai izin yang diberikan Pemerintah Daerah.
"Justru kita sangat mendukung adanya perusahaan sawit ini, yang beroperasi secara legal dan tentunya akan memberikan kesejahteraan untuk masyarakat," ucapnya.
Agustinus menyampaikan, dirinya mendukung masuknya investasi sawit di wilayah setempat, dengan catatan asal sesuai dengan aturan dan tidak masuk secara ilegal yang bisa menimbulkan konflik dan polemik.
"Kita dukung secara positif karena kelapa sawit sendiri menjadi produk unggulan secara nasional dan menjadi komoditi ekspor ke sejumlah negara," ujarnya.
Baca juga: Pemda Kapuas Hulu Bangun Jembatan Ribang Kadeng, Bupati Sebut Progres Pembangunan Capai 70 Persen
Menurutnya, masuk investasi sawit dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang perizinan yang memenuhi aturan, tentu membawa dampak positif bagi devisa atau pendapatan negara yang diantaranya bersumber dari, perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pendapatan lain.
"Pemerintah di daerah juga dipastikan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari investasi sawit ini. Maka kita harapkan, agar pemerintah pusat lebih jeli dan selektif dalam mengeluarkan perizinan, karena perizinan seperti HGU dan perizinan lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peresmian Posbakum di Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang 'Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU' |
|
|---|
| Hangatnya Patroli Malam Polsek Air Besar, Polisi Ajak Warga Ngobrol Santai Jaga Kamtibmas |
|
|---|
| Satgas Pangan Kalbar Terus Lakukan Pemantauan Harga Beras di Pasar Tradisional |
|
|---|
| Apel Jam Pimpinan, Kapolres Singkawang Tekankan Profesionalisme dan Kepedulian dalam Pelayanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.