Vonis Sambo Cs

Reaksi Dunia usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sederet perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir akhirnya berujung pada putusan Hakim dan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Kolase foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia hingga Masyarakat Indonesia bereaksi usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sederet perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir akhirnya berujung pada putusan Hakim dan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Putusan Majelis Hakim itu sekaligus menjawab tantangan serta harapan masyarakat Indonesia untuk memberikan hukuman seberat mungkin.

Tak hanya di Indonesia, kasus Ferdy Sambo yang menwaskan Brigadir J ini juga menjadi sorotan dunia.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstrucion of justice atau perintangan penyidikan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis Mati! Terungkap Pengakuan dan Peran Ferdy Sambo Sebenarnya di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim menilai, tindakan Ferdy Sambo telah mencoreng citra kepolisian.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin 13 Februari 2023.

Tak hanya itu, menurut hakim, terdapat sejumlah hal lain yang memberatkan putusan Sambo. Perbuatan Sambo dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Dalam perkara ini, Sambo juga menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri," ujar hakim.

Selain itu, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih 3 tahun. Perbuatan Sambo dianggap mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, dalam nota pembelaannya mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Jawaban Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Hasil Akhir Sidang Kasus Brigadir J

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Suami Putri Candrawathi itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Reaksi Dunia

Berikut reaksi dunia dan masyarakat Indonesia soal hasil vonis mati Ferdy Sambo dalam putusan resmi yang dibacakan Majelis Hakim.

Hasil Vonis Ferdy Sambo disiarkan secara langsung dan baru saja berakhir pada Senin 13 Februari 2023.

R**y S***d: akhirnya sejarah terjadi untuk pertama kali di pn jaksel mantap pak hakim wahyu...semangat untuk putusan nenek pc SU / 20Thn

L***a P******i: Disinilah kita tau skrg bagaimana kualitas kejaksaan kita, ternyata Pak Hakim kualitasnya jauhh lebih baik dari kejaksaan.Paparan hakim,putusannya luar biasa.JPU malah hny dijadikan olok olokan ph fs

Z** F*****w: BANDING pun sudah jelas pak hakim bilang "TIDAK ADA HAL YG MERINGANKAN".!! Sudah jelas .!!

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved