Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Ini Kelebihan serta Kekurangannya

Berikut perbedaan KTP Digital yang menjadi pengganti identitas dan data kependudukan yang sebelumnya berbentuk e-KTP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemendagri
Ilustrasi Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi identitas digital. 

Zudan menjelaskan, e-KTP digital nantinya disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code.

Apa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP

Artinya, berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital, identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," terang Zudan.

Dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar. Selain itu, warga juga harus memiliki jaringan internet.

"Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.

Jika ponsel yang menyimpan e-KTP digital hilang, warga dapat meminta Dukcapil setempat mengirimkan e-KTP digital ke perangkat baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," papar Zudan.

Sementara itu, bagi warga yang tak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.

Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tak terjangkau internet.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Berubah Lagi, Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Pembelian Dibatasi 2 Liter Per Orang

Cara mendapatkan e-KTP digital

Nantinya, untuk bisa mendapatkan e-KTP digital caranya cukup mudah, yakni melalui aplikasi Identitas Digital. Dikutip dari kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh, berikut langkah-langkahnya:

1. Instal aplikasi Identitas Digital pada ponsel pintar;

2. Lakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel;

3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved