Apa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP

KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Aplikasi KTP Digital. Apa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu KTP Digital sistem data kependudukan yang baru calon pengganti e-KTP.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu 11 Februari 2023.

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

Berubah Lagi, Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Pembelian Dibatasi 2 Liter Per Orang

"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.

Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.

Syarat dan cara mendaftar KTP digital

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved