Vonis Sambo Cs
Berapa Tahun Hukuman Seumur Hidup, Apakah Hukuman Seumur Hidup Dipenjara Sampai Mati
Namun sebelum melihat hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, apakah yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya yang bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan hukum hari ini Senin 13 Februari 2023.
Lantas apakah hukuman Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman penjara seumur hidup atau lebih ringan bahkan lebih berat.
Namun sebelum melihat hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, apakah yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali masyarakat salah dalam menafsirkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS - Vonis Sambo dan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Sebab di tengah masyarakat yang sering kali kita dengan bahwa penjara seumur hidup merupakan hukuman kurungan sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis.
Misalnya, terpidana A melakukan pembunuhan saat usianya 30 tahun, maka dia akan mendapatkan hukuman selama 30 tahun.
Sebetulnya hukuman penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Penjelasan:
Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.
Baca juga: Apa Putusan Sidang Hukuman Sambo dan Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Brigadir J Live KompasTV
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.