Berita Viral

Duel Berebut Tanah Warisan di Kampar 2025, Adik Tewas Kakak Masuk Penjara

Kasus duel karena tanah warisan di Kampar, Riau, berujung tragis: adik tewas, kakak masuk penjara. Simak kronologi lengkap.

YouTube Tribun Jabar Video
BEREBUT TANAH WARISAN - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Jabar Video, Sabtu 4 Oktober 2025, memperlihatkan kasus duel karena tanah warisan di Kampar, Riau, berujung tragis: adik tewas, kakak masuk penjara. Simak kronologi lengkap dan faktor pemicunya di sini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus duel karena tanah warisan di Kampar kembali mengguncang publik.

Perkelahian kakak beradik di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau, berujung maut pada Jumat 3 Oktober 2025.

Insiden berdarah ini menewaskan sang adik, Risman Riyanto (43), sementara kakaknya, Ahmad Kholis (49), kini mendekam di penjara.

Pertikaian dipicu oleh masalah pembagian tanah warisan, yang kerap menjadi sumber konflik di banyak keluarga Indonesia. 

Menurut laporan Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, duel ini terjadi setelah cekcok mengenai batas tanah yang tercantum dalam surat warisan.

Dalam sekejap, adu mulut berubah menjadi pertarungan fisik dengan senjata tajam. 

Sang adik tewas di lokasi kejadian, sementara kakaknya mengalami luka di perut dan lengan. 

Kasus duel karena tanah warisan di Kampar ini menjadi pengingat kelam tentang rapuhnya hubungan keluarga saat urusan harta pusaka tak diselesaikan dengan bijak.

[Cek Berita dan informasi bertia viral KLIK DISINI]

Kronologi Duel Kakak Beradik di Kampar

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis itu bermula ketika Risman datang menemui Ahmad di warung, meminta tanda tangan surat tanah warisan

Ahmad menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa batas tanah tidak sesuai. 

Ia meminta agar surat diperbaiki sesuai sempadan aslinya.

Namun, suasana tegang berubah cepat. 

Risman tersulut emosi dan mendesak abangnya agar segera menandatangani tanpa banyak bicara. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved