Berita Viral

ALASAN Kementerian BUMN Kini Resmi Berubah Status Jadi Badan Pengaturan

Simak alasan perubahan status Kementerian BUMN kini resmi jadi Badan Pengaturan BUMN hasil revisi UU BUMN 2025 terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BUMN
UU BUMN - Ilustrasi. Simak alasan perubahan status Kementerian BUMN kini resmi jadi Badan Pengaturan BUMN hasil revisi UU BUMN 2025 terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak alasan perubahan status Kementerian BUMN kini resmi jadi Badan Pengaturan BUMN hasil revisi UU BUMN 2025 terbaru.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

BERUBAH Isi UU BUMN 2025 Terbaru Kini Ada 12 Poin Pokok Lengkap Aturan Pengalihan Aset

12 pasal direvisi

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.

Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.

Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.

Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.

Ke-12 poin revisi itu yakni:

1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved