Gubernur Kalbar Dukung DOB di Wilayah Kabupaten Ketapang, Midji: Kalau Mau Pemekaran Silahkan

Seperti diketahui, Kabupaten Ketapang merupakan daerah terluas di Kalimantan Barat dengan wilayah kurang lebih 31.588 kilometer

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 9 Februari 2023./ ANG 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mendukung terkait usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Kalau mau pemekaran silahkan. Tetapi seperti Kapuas Raya saja itu semua persyaratan sudah kita penuhi, tetapi masih moratorium,” ujar Sutarmidji kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023. 

Seperti diketahui, Kabupaten Ketapang merupakan daerah terluas di Kalimantan Barat dengan wilayah kurang lebih 31.588 kilometer atau sekitar 21 persen luas Provinsi Kalimantan Barat. Dengan jumlah penduduk mencapai 575.196 Jiwa yang tersebar di 20 Kecamatan. 

Midji menyatakan mendukung terkait pemekaran untuk di Kabupaten Ketapang. Namun tentu untuk pemekaran wilayah tersebut mulai tingkat provinsi sampai kabupaten kota harus dengan undang-undang yang dikeluarkan dari pusat. 

“Nah, yang lain juga seperti Ketapang itu silahkan, kalau saya selalu mendukung, tetapi masalahnya provinsi maupun kabupaten/kota itu harus dengan undang-undang,” ujarnya.

Warga Ketapang Dukung Pemda Usul Pembentukan DOB

DPRD Kalbar Dukung Wacana DOB Kabupaten Ketapang, Meski Moratorium Proses Harus Berjalan

Sedangkan undang-undang ini harus dari pusat, tetapi pusat masih moratorium. Sehingga agak susah (pemekaran wilayah).

Seperti hal nya pemekaran Kapuas Raya yang mana dalam hal syarat dan lainnya sudah dipenuhi oleh Pemprov  Kalbar, tetapi pusat masih moratorium. 

“Kalau Papua kemarin itu beda, karena ada pertimbangan-pertimbangan yang lain.

Tetapi kalau Kalbar dan daerah lainnya itu masih moratorium. Kalau untuk persiapan boleh dan tidak masalah,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved