DPRD Kota Pontianak

DPRD Kota Pontianak Usulkan Seluruh Pelayanan Administrasi di Pemkot Harus Lampirkan Bukti Lunas PBB

Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, kebijakan ini harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemaksimalan pendapatan daerah melalui PBB ini.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono saat diwawancarai. Ia mengusulkan seluruh pelayanan administrasi di Pemkot Pontianak harus lampirkan bukti lunas PBB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono minta pemkot terapkan kebijakan pelampiran pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam setiap pelayanan administratif di lingkungan Pemkot Pontianak.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan realisasi pendapatan (PBB) Kota Pontianak pada tahun 2023 ini.

Dikatakan Mujiono sebelumnya, realisasi pendapatan PBB Kota Pontianak tahun 2022 hanya mencapai Rp 33 M, jauh dari target yang ditetapkan yakni Rp 45 M.

"Sehingga memang kita minta disetiap layanan administrasi harus melampirkan pelunasan PBB. Kenapa kebijakan ini kita lakukan? satu, karena pajak ini kan merupakan kewajiban masyarakat. Kedua, terkait dengan capaian PBB. Ketiga, nilainya kan ndak begitu besar," ujarnya. Jumat, 10 Februari 20023.

"Nah ini yang kita dorong, melalui BKD, Pak Wali sudah keluarkan surat edaran terkait semua administrasi di pemerintah kota itu harus melampirkan pelunasan PBB," tegasnya.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Pontianak : Perda Penyelenggaraan Toleransi Penting namun Tidak Urgen

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan dinas-dinas terkait untuk membicarakan usulan kebijakan ini.

"Termasuk, kita sudah menjadwalkan dengan dinas pendidikan, dengan kemenag, untuk kegiatan KUA, nikah, ngurus cerai. Pokoknya semuanya, termasuk anak sekolah nanti, kita minta lampirannya adalah pelunasan PBB," ucapnya.

"Termasuk begini, hibah yang diberikan kepada masyarakat kepada organisasi, semua pengurusnya harus melampirkan PBB."

"Termasuk pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) oleh pegawai itu harus lampirkan pelunasan PBB, termasuklah proses untuk kenaikan pangkat apa semuanya, harus melampirkan pelunasan PBB," bebernya.

Namun demikian, ia menjelaskan, akan ada beberapa pengecualian terhadap berlakunya kebijakan ini nantinya.

Misalnya, kepada masyarakat yang kurang mampu, atau sedang terkena musibah, maka pelayanan administratif terhadapnya tidak diharuskan melampirkan pelunasan PBB.

"Ada pengecualian, misalnya mereka yang penghasilannya semata-mata dari pensiun saja, kemudian ada misalnya masyarakat yang mengalami penyakit, musibah kebakaran dan sebagainya. Itu nanti, diminta lampiran surat keterangan tidak mampu dari RT," ujarnya.

Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, kebijakan ini harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemaksimalan pendapatan daerah melalui PBB ini.

Menurutnya, dengan membayar pajak dalam hal ini adalah PBB, maka pembangunan di Kota Pontianak akan maksimal dan manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Kenapa ini harus kita lakukan, karena pajak ini kan memang kewajiban kita sebagai masyarakat Kota Pontianak. Kalau tidak kita dorong seperti ini, khawatir begini, masyarakat tidak bayar PBB, memang ndak besar, tapi kalau sampai 10 tahun itu kan jadi beban bagi mereka, karena namanya kewajiban kan harus dibayar," tuturnya.

"Karena memang PBB ini adalah pajak yang menjadi primadona bagi daerah perkotaan. Kita akan mendorong capaian PBB ini, kalau capaian ini sesuai dengan target, maka ada dana yamg digunakan untuk pembiayaan. Nah pembiayaan itu kan juga balik kepada masyarakat, kan tidak kemana-mana," tuturnya.

"Oleh karena itu memang kita Komisi III sudah sepakat dengan BKD, jadi tahun 2023 ini kita dorong semua administrasi yang berada di lingkungan pemkot, itu harus pelunasan PBB," tegasnya.

Ia menjelaskan kisaran biaya PBB yang harus dibayar oleh masyarakat, untuk perumahan-perumahan elit di Kota Pontianak biaya PBB bisa mencapai Rp 500.000 setiap tahunnya.

Sedangkan untuk pemukiman biasa, biaya PBB yang harus dibayar hanya dikisaran puluhan ribu rupiah saja

"Ada yang Rp 500.000 setahun, itu biasanya untuk daerah-daerah elit lah, kalau dia hanya untuk yang di gang-gang biasa hanya Rp 20.000, ada juga yang Rp 10.000," ungkapnya.

"Kenapa kita buat kebijakan untuk mewajibkan ini, karena nilainya juga ndak besar, kemudian bayarnya juga setahun sekali, harusnya ndak memberatkan. Yang kedua untuk menjaga keamanan aset yang dimiliki, asal dia punya PBB kan itu aset dia hak milik dia," tutupnya. (*)

DPRD Kota Pontianak Wanti-wanti Pemkot Realisasikan Pendapatan PBB 2023

Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved