DPRD Kota Pontianak

DPRD Kota Pontianak Wanti-wanti Pemkot Realisasikan Pendapatan PBB 2023

Wanti-wanti tersebut dilakukan mengingat pada tahun 2023 ini target pendapatan PBB jauh lebih besar dibandingkan target tahun 2022.

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono saat diwawancarai, Jumat 10 Februari 2023. Ia mengungkapkan uji tera seluruh SPBU yang ada di Kota Pontianak sudah akurat atau sesuai takaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mewanti-wanti pemerintah kota agar dapat memaksimalkan target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Pontianak tahun 2023 ini.

Wanti-wanti tersebut dilakukan mengingat pada tahun 2023 ini target pendapatan PBB jauh lebih besar dibandingkan target tahun 2022.

Sementara pada tahun 2022 kemarin, dengan target Rp 45 miliar Pemkot gagal memaksimalkan pendapatan dan hanya mencapai angka Rp 33 miliar.

"Kemarin kita rapat kerja dengan BKD, kemudian Dispora, terus perijinan. Jadi, terkait dengan pajak bumi dan bangunan di tahun 2022 kemarin kita target kurang lebih itu Rp 45 M, realisasinya Rp 33 miliar," ucapnya. Jumat, 10 Februari 2023.

"Jadi atas dasar kondisi ini, target 2023 PBB ini adalah Rp 55 miliar, kami komisi III sangat mewanti-wanti Pemerintah Kota. Artinya yang Rp 45 miliar saja di tahun 2022 itu tidak tercapai, nah ini tahun 2023 targetnya Rp 55 miliar," tegasnya.

Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya

Oleh karena itu, ia menekankan agar pemkot dapat melakukan langkah-langkah konkrit untuk memaksimalkan pendapatan PBB Kota Pontianak tahun 2023 ini

"Maka harus ada langkah-langkah konkrit dari BKD dari Pemkot, terkait dengan capaian PBB," ujarnya.

Lebih lanjut, Mujiono menjelaskan alasan mengapa pemkot gagal memenuhi target PBB 2022 adalah adanya transisi kewenangan, dimana sebelumnya pemungutan PBB ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat yang kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sehingga banyak ditemukan data yang belum tervalidasi, atau disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Terkait dengan proses, karena memang PBB inikan dulu urusan pusat lalu diserahkan kepada pemda, ada beberapa transfer data yang masih belum final, misalnya bukti tagihannya ada PBB itu tapi orangnya tak ada, tanah kosong tapi pemiliknya ndak ada istilahnya tak bertuan, ada juga dokumennya ada tapi tanahnya tak ada," tuturnya.

Komisi III DPRD Kota Pontianak Sebut Uji Tera Seluruh SPBU di Pontianak Akurat

Ia pun meminta, agar Pemkot Pontianak dapat segera melakukan validasi data tersebut. Sehingga, pendapatan dan target yang telah ditetapkan dapat seiring sejalan.

"Sehingga di tahun ini kita sudah minta lakukan validasi terkait dengan PBB ini. Validasi ini juga kalau ada masyarakat yang ada kenaikan nilai tanah dan sebagainya itu karena memang ada validasi, ada penyesuaian, karena bertahun-tahun tidak dilakukan penyesuaian," pintanya.

"Kenapa ini perlu penyesuaian? Untuk menjamin kepastian harga tanah kepada masyarakat, kita sekarang kan BPHTB juga pake NJOP standarnya, tidak boleh dibawah NJOP, kalau diatas silahkan," tutupnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved