DPRD Kota Pontianak
Bapemperda DPRD Kota Pontianak : Perda Penyelenggaraan Toleransi Penting namun Tidak Urgen
Ia menegaskan bahwa perda ini pada prinsipnya cukup penting untuk Kota Pontianak, namun tidak dalam kondisi yang urgen untuk saat ini.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) mengusulkan terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat di Kota Pontianak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut.
"Tentunya apa yang menjadi usulan SAKA dan kawan-kawan akademisi, aktivis-aktivis perempuan dan anak, terkait yang berkaitan dengan HAM kami menyambut baik lah, intinya seperti itu," ujarnya, Jumat 10 Februari 2023.
Namun demikian ada beberapa catatan yang tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal Kota Pontianak.
"Karena ada beberapa yang jadi pemikiran kami bahwa ini jangan sampai dengan hadirnya perda ini malah memicu terkait hal-hal yang berbau HAM, toleransi," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Pontianak Wanti-wanti Pemkot Realisasikan Pendapatan PBB 2023
"Sehingga harus spesifik apa yang menjadi kebutuhan Kota Pontianak ini, bisa saja antara Kota lain dengan Kota Pontianak," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa perda ini pada prinsipnya cukup penting untuk Kota Pontianak, namun tidak dalam kondisi yang urgen untuk saat ini.
"Perda ini penting namun tidak menjadi urgen bagi Kota Pontianak. Namun ini harus segera dipikirkan karena bagaimanapun perda ini perlu, tapi tidak urgen sekarang," ujarnya.
Terlebih pihaknya, memiliki skala prioritas dalam pembentukan perda di tahun 2023 ini adalah tentang penguatan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.
"Kondisinya pasca covid kita butuh perda yang menghasilkan PAD untuk Kota Pontianak, sedangkan kami dibatasi, tugas dan fungsi kami adalah bagaimana membuat perda yang mendorong untuk pertumbuhan ekonomi," terangnya.
"Sehingga ini dalam waktu beberapa tahun, mungkin tahun depan bisa dibuat perdanya. Itu kita minta kawan-kawan akademisi dan aktivis dari SAKA ini bisa menuangkan kekhawatiran-kekhawatiran kami dalam perda tersebut," tegasnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Pontianak lainnya, Alif Rahman juga mengatakan hal yang senada.
Namun demikian, terang Alif, raperda tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat di Kota Pontianak ini sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Pontianak.
"Itu tadi ya, kita ada skala prioritas, karena sekarang kita lebih fokus kepada perda-perda yang punya dampak terhadap APBD. Tapi akan kita perhatikan, karena sudah masuk juga ke Prolegda," tuturnya. (*)
• Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya
Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI
Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg |
![]() |
---|
Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg, Anggota DPRD Husin : Jika Masih Kedapatan Izinnya Dicabut Saja |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Pontianak : Truk ODOL Harus Dirazia, Bahayakan Supir dan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Warga Kesulitan Urus Akta Kematian, DPRD Kota Pontianak Desak Disdukcapil Perbaiki Sistem |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Pontianak Dukung Penuh PGRI, Anggarkan Dana untuk Pendidikan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.