Awas! Beri Uang atau Barang ke Gepeng di Pontianak Kena Sanksi Rp500 Ribu
Bagi yang melanggar pasal 42 huruf e, lanjut Kadinsos, maka bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang dalam pasal 63 ayat 1 huruf ss.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menegaskan, bahwa dalam Perda Tibum tersebut telah jelas, bahwa dilarang memberi uang dan/atau barang kepada pengemis/pengamen dan atau/peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.
"Sudah jelas bahwa itu dilarang sebagaimana hal tersebut telah tertuang dalam Perda Tibum nomor 19 tahun 2021 Pasal 42 Huruf e," katanya, Rabu 8 Februari 2023.
Bagi yang melanggar Pasal 42 Huruf e, lanjut Kadinsos, maka bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang dalam Pasal 63 Ayat 1 Huruf ss.
"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 Huruf b, Huruf c, Huruf e dan Huruf f dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000," tegasnya.
• Cetak KK-Akta di Kota Pontianak Bisa Langsung Jadi Pakai Mesin ADM, Bagaimana Cara Kerjanya?
• Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin: Sanksi Bagi ASN Berpolitik Sangat Jelas, Bisa Sampai Pemecatan
Kadinsos juga menjelaskan tentan tujuan dibuat dan diberlakukannya Perda tersebut.
Pertama, untuk mewujudkan Kota Pontianak yang aman, tertib, nyaman, indah dan asri sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di Kota Pontianak.
Kedua, Melindungi pengguna jalan, baik pengendara maupun gelandangan, pengemis dan pengamen yang melakukan aktifitas dilapangan.
"Perda ini di buat atas inisiasi banyak pihak mulai dari masyarakat, Pemerintah dan legislatif sehingga di anggap perlu untuk di terapkan di Kota Pontianak. Yang pada intinya demi kebaikan kita bersama," ungkapnya.
Pihaknya pun berkolaborasi dengan Satpol PP dan dibantu TNI/Polri terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut.
Untuk itu, dirinya berharap agar semua masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan Perda tersebut.
"Ini demi kebaikan kita bersama," ucapnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2024–2029, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar SMA dan PKBM di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.