Info Stimulus

Informasi Bansos PBI 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya! Apakah Bansos PBI Bisa Dicairkan?

PBI JK adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu.

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
BPJS Kesehatan PBI-Simak informasi seputar keanggotaan Bansos dari pemerintah berupa jaminan kesehatan PBI 2023 dilengkapi dengan rincian persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerimanya dan informasi seputar apakah nantinya iuran PBI dapat dicairkan atau tidak. 

- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran baru, kemudian akan diteruskan kepada peserta.

Lansia Pemilik BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023 Layak Terima 3 Jenis Bansos, Apa Saja?

Perlu diingat bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI dengan Iuran para peserta BPJS Kesehatan PBI JK 2023 yang ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar Rp 42 ribu. 

Sayangnya, program bansos ini tidak bisa dicairkan atau diuangkan. Peserta hanya bisa menikmati program bansos PBI JK melalui layanan fasilitas kesehatan gratis.

Anggaran pembayaran iuran PBI JK 2023 langsung dibayarkan dari pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. Sehingga peserta tidak bisa mencairkan Bansos tersebut.

Bagaimana jika peserta tidak menggunakan layanan kesehatan PBI JK 2023, apakah tetap tidak bisa dicairkan?

Jawabannya iya, meskipun layanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak digunakan, peserta tetap tidak bisa mencairkan dana bansos PBI JK 2023.

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang membantu sesama peserta BPJS Kesehatan yang sakit. (*)

Simak Berita dan Artikel Lainnya Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved