Breaking News

Lansia Pemilik BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023 Layak Terima 3 Jenis Bansos, Apa Saja?

Lansia dengan BPJS Kesehatan PBI merupakan kepersertaan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan penerimanya adalah warga kurang mampu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
3 Jenis Bansos BPJS Kesehatan PBI-Informasi pada artikel ini berisi tentang 3 jenis Bansos untuk lansia yang diakses dengan syarat sebagai anggota BPJS Kesehan PBI dengan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Masyarakat bersatus lansia yang telah sekaligus menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan golongan PBI pada tahun 2023 akan menerima 3 Jenis Bansos berupa permakanan, sembako bahkan uang tunai

Lansia dengan BPJS Kesehatan PBI merupakan kepersertaan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan penerimanya adalah warga kurang mampu.

Sementara itu berkenaan dengan Bansos Pada tahun 2023 ini anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia mencapai Rp78 Triliun. 

Adapun besaran anggaran untuk beberapa program seperti dilansir dari website resmi Kemensos adalah Rp45,1 triliun untuk BPNT yang menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Cek! PPKM Resmi Dicabut, Inilah 5 Bansos yang Akan Dihadirkan Bulan Februari 2023

Adapun 3 jenis Bansos yang bisa lansia dapatkan adalah sebagai berikut:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan  (PKH)

Lansia PKH adalah lansia yang merupakan komponen dari pengurus PKH

Dalam hal ini adalah ibu yang adanya pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut. 

Dibuktikan dengan satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus, dan NIK yang sudah online di Dukcapil. 

Adapun besaran bantuan adalah Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp600.000. 

Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan, dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun. 

Disamping itu, Si Anak yang merupakan pengurus PKH dan juga pengurus lansia (Ibunya) haruslah mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping PKH ditiap kecamatan setiap bulannya. 

Untuk usia dari lansia tersebut minimal 60 tahun. 

Pada tahun 2022 lalu, penambahan penerima PKH untuk menggenapi 10 Juta KPM juga diambil dari lansia DTKS berumur 60 yang merupakan pengurus rumah tangga, dengan kata lain janda yang ditinggal meninggal oleh suaminya. 

Kalender 2023 Bansos, Simak Jadwal Pembagian Bansos Permakanan Lansia Disabilitas Tahun 2023!

2. Bantuan Permakan Lansia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved