Info Stimulus

Informasi Bansos PBI 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya! Apakah Bansos PBI Bisa Dicairkan?

PBI JK adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu.

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
BPJS Kesehatan PBI-Simak informasi seputar keanggotaan Bansos dari pemerintah berupa jaminan kesehatan PBI 2023 dilengkapi dengan rincian persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerimanya dan informasi seputar apakah nantinya iuran PBI dapat dicairkan atau tidak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi Bansos PBI JK 2023 pada artikel berikut ini, Pemerintah melanjutkan program bansos Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan atau PBI JK 2023.

PBI JK adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu.

Para penerima PBI JK 2023 bisa menggunakan fasilitas kesehatan semaksimal mungkin tanpa perlu membayar premi atau iuran BPJS Kesehatan tiap bulan. Pasalnya, iuran dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

Tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas PBI JK 2023. Ada beberapa syarat PBI JK 2023 yang perlu dipenuhi jika ingin iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara.

BPJS Kesehatan PBI Berkontribusi Untuk Pencairan 4 Bansos Ini, Apa Sajakah?

Apabila merujuk para Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PBI JK 2023 harus memenuhi syarat di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial karena tergolong fakir miskin

Kalender 2023 BPJS Kesehatan Berpotensi Terima Bansos 2023, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS PBI!

Cara Daftar Bansos PBI JK 2023

Setelah Anda memenuhi syarat di atas, maka Anda bisa mengikuti panduan cara daftar bansos PBI JK 2023 di bawah ini.

- Mengajukan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

- Pihak perangkat desa/kelurahan akan memeriksa data-data, jika dinyatakan memenuhi syaray maka akan diteruskan ke Dinas Sosial.

- Dari Dinas Sosial selanjutnya akan meneruskan usulan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke bupati/wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur hingga ke menteri sosial

- Di Kementerian Sosial, data yang telah masuk akan dilakukan verifikasi dan validasi

- Jika lolos verifikasi dan validasi, maka calon peserta akan dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved