Info Stimulus
Kalender 2023 BPJS Kesehatan Berpotensi Terima Bansos 2023, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS PBI!
Program Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diberikan kepada masyarakat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi berikut mengenai apa saja Bansos di Kalender 2023 yang diakses dengan keanggotaan BPJS Kesehatan di Kalender 2023 pada artikel ini.
Program Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satunya untuk mengambil Bansos, Selain itu beberapa pelayanan umum juga wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Pada Kalender 2023 mendatang pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dapat menerima beberapa bantuan pemerintah atau Bansos.
• Kalender 2023 Bansos, Cek Cara-Cara Daftar Bantuan Dari Pemerintah Tahun Secara Online dan Offline!
Seperti diketahui, PBI KIS BPJS Kesehatan merupakan hak KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Dengan kepersertaan di BPJS Kesehatan maka masyarakat atau KPM berpotensi untuk menerima Bansos.
Kendati demikian, PBI KIS BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 5 jenis bantuan sosial (bansos) tunai dan non-tunai pada 2023, salah satunya PKH dan BPNT.
Bansos PKH diberikan dalam 4 tahap, yakni tahap 1 pada Januari, Februari, atau Maret. Tahap 2 pada April, Mei, atau Juni, Tahap 3 pada Juli, Agustus, dan September, dan Tahap 4 diberikan pada Oktober, November, atau Desember.
Sebelum mengetahui Bansos apa saja yang diterima pemilik KIS BPJS Kesehatan, perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat dapat menerima Kartu Indonesia Sehat.
Hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria yang akan mendapatkan KIS dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
• Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Berikut 5 bantuan sosial yang diterima oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan di Kalender 2023, yakni:
1. Bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan akan menerima bantuan berupa iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah setiap bulannya.
Perlu diketahui bahwa pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan dengan besaran sesuai dengan kelas yang diambilnya, sementara pemilik KIS tidak perlu membayar iuran.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)