Info Stimulus

BPJS Kesehatan PBI Berkontribusi Untuk Pencairan 4 Bansos Ini, Apa Sajakah?

Bahkan kabar lebih spesifik lagi para pemilik KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan empat bantuan sosial.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023-Simak empat jenis Bansos dari Kemensos yang akan diterima oleh KPM apabila bergabung dengan BPJS Kesehatan PBI tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pada awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari ini, pemerintah berencana mengeluarkan beberapa Bansos.

Bahkan kabar lebih spesifik lagi para pemilik KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan empat bantuan sosial.

Melansir dari YouTube DIARY BANSOS, Kepesertaan jadi anggota BPJS Kesehatan PBI akan memberikan peluang bagi pemiliknya untuk mengakses empat bantuan sosial ini dapat dinikmati oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) asalkan masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan.

Hal yang perlu diketahui dalam pembagian bantuan sosial ini selain merupakan kategori PBI adalah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos 2023? Simak Penjelesan Selengkapnya Disini!

Adapun DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diawasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebanyak 96,8 juta jiwa masyarakat di seluruh Indonesia ditargetkan pemerintah menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu dengan acuam sebagai penerima KIS BPJS PBI, pemerintah berencana memberikan empat jenis bantuan sosial berikut ini:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi pemilik KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki kesempatan lebih besar untuk langsung mendapatkan bantuan sosial PKH.

Pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi setiap bulannya untuk mengetahui apakah pemerima PKH tersebut masih layak untuk mendapatkan bantuan.

Apabila KPM terdeteksi tidak layak menerima bantuan sosial ini, maka akan dialihkan kepada KPM lainnya yang sudah terdaftar pada DTKS agar kuota yang telah ditentukan pemerintah terpenuhi.

Bantuan sosial PKH ini ditargetkan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2022 sejumlah 10 juta keluarga.

2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako

Bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako.

Masyarakat yang dapat menikmati bantuan ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada data DTKS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved