PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja: Lewat SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Dengan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi, termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif
digital yang lebih praktis.

Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL adalah sebuah aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup
membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan.

Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Sungai Ambawang

Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.

Menurut Rivan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagaiaspek.

Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri,” paparnya.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ, lanjut Rivan, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

Dalam Kurun Waktu 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Jembatan Kapuas II

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” ujar Rivan, di Jakarta Jumat (14/10/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved