Orang Tua Bayi Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Merubah Data 3 Bulan Pasca Kelahiran, Ini Caranya!
Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebagaimana Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun pasca kelahiran bayi tersebut orang tua memiliki waktu untuk melakukan perubahan identitas selama kurun waktu tiga bulan.
Untuk anda ibu hamil yang berusia 7-8 bulan dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, bisa secara langsung mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS.
• Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan Tahun 2023
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh kedua orang tuanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan dengan ketentuan yang wajib diikuti seperti dibawah ini :
Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
Baca juga: Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan
Selanjutnya untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung
Untuk data No. Kartu Keluarga (KK) dari bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS akan menggunakan No. Kartu Keluarga dari orang tuanya.
Bayi didalam kandungan tersebut sudah dapat dipastikan Jenis kelaminnya harus diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan USG.
Disini anda bisa meminta bantuan surat pernyataan kepada dokter kandungan/bidan anda mengenai jenis kelamin bayi anda dari hasil USG.
Nantinya bayi tersebut akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan kepersertaan ibunya.
Misalnya, ibu kandungnya mengambil kelas rawar kelas 1 maka bayipun juga harus mengambil kelas 1.
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Resign, Khusus Kepesertaan PPU!
Perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus segera diubah ketika usia bayi kurang dari 3 bulan.
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 14 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
50 JAWABAN Soal Tes Online MOOC Evaluasi Peserta Lulus PPPK/ASN |
![]() |
---|
Daftar Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 4 Oktober Desember, Akses Link http //cek bansos.siks.kemsos.go id |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru Pencairan Bantuan Khusus Pelajar Agustus Ini |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 13 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.