Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini maksimal dilakukan oleh peserta pada tanggal 10 setiap bulannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023.
Adapun Iuran kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan tahun 2023 tidak mengalami perubahan.
Artinya, peserta membayarkan Iuran dengan besaran yang masih sama.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini maksimal dilakukan oleh peserta pada tanggal 10 setiap bulannya.
“Iuran masih sama, tidak ada perubahan apa pun. Masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf pada 9 Januari 2023.
• Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iuran berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
• Aturan Pekerja Kontrak PKWT Tahun 2023, Masa Kerja hingga Diangkat Karyawan Tetap
5. Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri
Pj Sekda Buka Layanan BLUD Bidang Kesehatan, Dirangkai Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
LHKPN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang Janji Transparan soal Etik 7 Anggota Brimob |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
LATIHAN Soal Tes MOOC Online Evaluasi Peserta Lolos PPPK/ASN |
![]() |
---|
BERAT Mobil Brimob dan Spesifikasi Rantis Wolf 4x4 atau DAPC-1 Wolf Sebabkan Pengemudi Ojol Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.