Orang Tua Bayi Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Merubah Data 3 Bulan Pasca Kelahiran, Ini Caranya!

Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk bayi-Berikut adalah informasi mengenai ketentuan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan, tentang perubahan data yang perlu dilakukan oleh orang tua pasca bayi tersebut lahir setelah 3 bulan. 

Kartu BPJS Untuk Calon Bayi

Untuk calon bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka secara langsung kartu BPJS calon bayi akan dibuatkan oleh pihak BPJS.

Tapi hanya berupa kartu BPJS sementara.

Setelah bayi lahir anda harus mengurus ulang kartu BPJS dengan data yang lebih jelas dan lengkap ke kantor BPJS terdekat.

Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Calon Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.

Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :

* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya

* Kartu Keluarga terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi

* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.

* Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto. 

Demikian informasi terkait ketentuan membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih didalam kandungan beserta cara-cara dan syarat untuk membuatnya, Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved