Breaking News

Orang Tua Bayi Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Merubah Data 3 Bulan Pasca Kelahiran, Ini Caranya!

Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk bayi-Berikut adalah informasi mengenai ketentuan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan, tentang perubahan data yang perlu dilakukan oleh orang tua pasca bayi tersebut lahir setelah 3 bulan. 

Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, orangtua harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

Jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.

Persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Catat! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya Oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah cara dan syarat-syarat daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Dikutip dari BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:

* Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua

* Kartu BPJS orang tua

* Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)

* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, difotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan langsung menuju kantor BPJS setempat.

Penting, pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Baca juga: Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?

Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.

Untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved