Orang Tua Bayi Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Merubah Data 3 Bulan Pasca Kelahiran, Ini Caranya!
Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, orangtua harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
Jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.
Persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
• Catat! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya Oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah cara dan syarat-syarat daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Dikutip dari BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:
* Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua
* Kartu BPJS orang tua
* Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)
* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, difotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan langsung menuju kantor BPJS setempat.
Penting, pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.
Baca juga: Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?
Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.
Untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 14 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
50 JAWABAN Soal Tes Online MOOC Evaluasi Peserta Lulus PPPK/ASN |
![]() |
---|
Daftar Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 4 Oktober Desember, Akses Link http //cek bansos.siks.kemsos.go id |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru Pencairan Bantuan Khusus Pelajar Agustus Ini |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 13 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.