Ragam Contoh

Doa Sesudah Sa’i di Bukit Marwah Lengkap dengan Arti dalam Ibadah Haji dan Umrah

Dalam pelaksanaannya, sa’i memiliki kedudukan hukum yang penting dalam ibadah haji dan umrah. 

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
HAJI- Doa sesudah sa’i di Bukit Marwah menjadi salah satu amalan yang dianjurkan setelah jemaah menuntaskan rangkaian sa’i dalam ibadah haji maupun umrah. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah menyelesaikan sa’i hingga berakhir di Bukit Marwah, banyak jemaah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan.
  • Berdasarkan penjelasan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, secara bahasa kata sa’i berarti “berjalan” atau “berusaha.”

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Doa sesudah sa’i di Bukit Marwah menjadi salah satu amalan yang dianjurkan setelah jemaah menuntaskan rangkaian sa’i dalam ibadah haji maupun umrah.

Momen ini biasanya dimanfaatkan untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT agar seluruh rangkaian ibadah yang telah dijalankan diterima, sekaligus memohon ampunan, keberkahan, serta keselamatan hidup di dunia dan akhirat.

Sa’i sendiri merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang memiliki makna mendalam tentang usaha, kesabaran, dan keteguhan hati seorang hamba kepada Allah SWT. 

Setelah menyelesaikan sa’i hingga berakhir di Bukit Marwah, banyak jemaah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan.

Berdasarkan penjelasan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, secara bahasa kata sa’i berarti “berjalan” atau “berusaha.”

7 Template Undangan Pernikahan WhatsApp yang Simple dan Sopan

Sementara menurut istilah syariat, sa’i adalah aktivitas berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. 

Rangkaian ini dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah dengan tata cara serta ketentuan tertentu sesuai syariat Islam.

Dalam pelaksanaannya, sa’i memiliki kedudukan hukum yang penting dalam ibadah haji dan umrah. 

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa sa’i termasuk salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan. 

Karena itu, apabila sa’i ditinggalkan, maka ibadah haji maupun umrah dianggap tidak sah.

Berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Abu Hanifah memandang bahwa sa’i termasuk kategori wajib haji, bukan rukun. 

Artinya, ibadah haji seseorang tetap dinilai sah meskipun tidak melaksanakan sa’i, namun jemaah diwajibkan membayar dam sebagai bentuk denda atau tebusan.

Sementara itu, beberapa ulama lain seperti Ibnu Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan Ibnu Sirin berpendapat bahwa hukum sa’i bersifat sunnah. 

Menurut pandangan ini, jemaah yang meninggalkan sa’i tidak dikenakan kewajiban membayar dam.

Syarat Sa'i

Berikut beberapa syarat dalam pelaksanaan sa'i:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved