Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan Tahun 2023
Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan gratis kini permudah peserta dalam berbagai akses kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke psikolog.
Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan gratis kini permudah peserta dalam berbagai akses kesehatan.
Bahkan BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan ke tahap lanjutan apabila berdasarkan diagnosis diperlukan oleh pasien.
Selama Anda tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, maka layanan konsultasi ke psikolog ini bisa dimanfaatkan dan diklaim bagi perserta BPJS Kesehatan ditahun 2023.
• Panduan dan Cara Agar BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Di Dokter Spesialis Tahun 2023
Mengingat, pengobatan untuk kesehatan mental tidak murah. Belum lagi jika kondisi penderitanya terbilang kronis, maka biaya untuk perawatan ini tidaklah sedikit.
Adapun layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.
Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan
Berikut cara pakai BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke psikolog.
1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP)
Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan yaitu datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.
Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
• Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan
2. Konsultasi di faskes tingkat pertama
Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog.
Jangan lupa mempersiapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. Apabila tahap administrasi selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.
Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan.
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
RSUD dr. Soedarso Disiapkan Menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Bupati Kapuas Hulu Menyuarakan Kekurangan Dokter Spesialis di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
KPPN Putussibau Berikan Penghargaan ke Satker dan Laksanakan Forum Konsultasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.