Public Service
Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Bayi
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi baru lahir kini diwajibkan oleh pemerintah agar didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan.
Bagi orangtua yang tidak segera mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan terancam sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa tidak bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, dengan pelayanan, hingga wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun bayi wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
• Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak
Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.
Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini:
· Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
· Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
· Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.