Public Service
Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Bayi
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan
· Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
· Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.
· Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
· Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik
· Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
· Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
· Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
· Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota
· Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.
· Ambil nomor antrean perubahan data.
· Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
· Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/21/213000781/syarat-dan-cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir?page=all
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.