Public Service

Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Bayi

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan

TRIBUN PONTIANAK
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan 

·         Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

·         Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.

·         Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

·         Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

·         Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

·         Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota

·         Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.

·         Ambil nomor antrean perubahan data.

·         Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/21/213000781/syarat-dan-cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved