Public Service

Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut

TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usaha di bidang kesehatan merupakan satu diantara usaha yang cukup stabil saat ini.

Satu diantaranya usaha apotek, yang saat ini terlihat mulai menjamur di Kota Pontianak.

Lantas apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam pengajuan untuk membuka usaha apotek.

Berikut ini beberapa syarat dalam mengajukan izin membuka apotek

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (APA dan PSA)

2. Fotokopi surat izin kerja (STRA) dan Ijazah Apoteker

3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik atau sewa atau kontrak

4. Fotokopi Izin gangguan (HO) dari wali kota

5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan:

Agar Tidak Dihapus, Berikut Syarat Perpanjangan STNK

a. Nama

b. Alamat

c. Tanggal Lulus

d. Nomor SIK

6. Fotokopi ijazah dan STRTTK Asisten Apoteker

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved