Public Service
Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usaha di bidang kesehatan merupakan satu diantara usaha yang cukup stabil saat ini.
Satu diantaranya usaha apotek, yang saat ini terlihat mulai menjamur di Kota Pontianak.
Lantas apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam pengajuan untuk membuka usaha apotek.
Berikut ini beberapa syarat dalam mengajukan izin membuka apotek
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (APA dan PSA)
2. Fotokopi surat izin kerja (STRA) dan Ijazah Apoteker
3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik atau sewa atau kontrak
4. Fotokopi Izin gangguan (HO) dari wali kota
5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan:
• Agar Tidak Dihapus, Berikut Syarat Perpanjangan STNK
a. Nama
b. Alamat
c. Tanggal Lulus
d. Nomor SIK
6. Fotokopi ijazah dan STRTTK Asisten Apoteker
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.