Warung Tak Boleh Jual Gas Melon, Warga di Kalbar Khawatir Penjual Jauh dari Rumah

Masyarakat hanya dapat langsung membeli Elpiji 3 kg di sub penyalur. Rencana ini pun dinilai sebagian masyarakat Kalbar justru akan merepotkan. Namun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah berencana melakukan penjualan Elpiji 3 kg atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi. Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kecil tak lagi ada.

Masyarakat hanya dapat langsung membeli Elpiji 3 kg di sub penyalur. Rencana ini pun dinilai sebagian masyarakat Kalbar justru akan merepotkan. Namun sebagian lainnya tidak keberatan asalkan elpiji 3 kg nantinya tidak mengalami kelangkaan.

Seperti yang disampaikan Vina, ibu satu anak ini mengaku penggunaan KTP maupun aplikasi akan membuat ribet ketika hendak membeli elpiji.

“Kalau nanti belinya di agen resmi terus pakai aplikasi atau KTP gitu agak ribet juga yaa,” katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 15 Januari 2023.

Saat ini ia mengaku tak mengalami kesulitan dalam memperoleh gas LPG tersebut.

“Beberapa bulan ini sih stok di warung ada terus dan belum pernah kesulitan,” jelasnya.

Tanggapan Warga Landak Terkait Aturan Terbaru Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Hal senada juga disampaikan Sinta, warga Kabupaten Kubu Raya, yang juga menilai ribet jika pembelian Elpiji harus ke penyalur resmi dan menggunakan KTP. Menurutnya penjualan Elpiji saat ini lebih memudahkan masyarakat karena tersedia di warung-warung terdekat.

“Agak ribet, apalagi kalau warung resmi tersebut ternyata cukup jauh jaraknya dari rumah, kalau bisa ya diperbanyak saja penyalur resminya,” katanya.

Namun demikian, Sinta mengaku akan mengikuti keputusan yang berlaku.

“Ya, tapi kalau keputusannya memang begitu tidak apa-apa kami pasti ikuti, asalkan tidak langka saja,” jelasnya.

Terkait harga, Sinta mengaku selama ini membeli Elpiji di warung terdekat dengan harga Rp 23 ribu per tabung 3 kg.

Sementara Berta (32), warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, mengaku tidak mempermasalahkan aturan penjualan gas Elpiji 3 kg yang mengharuskan penggunaan KTP.

Ia memberi catatan, asalkan harganya bisa sesuai HET dari pemerintah dan ketersediaan aman.

"Yang penting kapanpun dibutuhkan ada, jangan sampai nanti justru jadi langka dan harganya naik berkali-kali lipat," ujarnya.

Terkait syarat pembelian gas Elpiji yang diwacanakan menggunakan KTP, Berta mengaku tak keberatan asalkan konsumen dengan KTP dari kecamatan ataupun kabupaten/kota lainnya tetap bisa membeli Elpiji 3 kg di Kabupaten Landak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved