Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Berikut 16 Persyaratan Lengkap Calon Anggota DPR RI Saat Pemilu 2024!

Salah satu agenda dalam Pemilu 2024 tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg) dan ada 16 Persyaratan bagi yang berminat. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kolase/ka/net
Ilustrasi Pemilihan Umum Serentak 2024-Simak persyaratan jadi calon anggota DPR RI dalam artikel yang kamin tampilkan berikut sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022. 

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Terdaftar sebagai pemilih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pemilu 2024 KPU Mengusung Sistem Proporsional Tertutup, Apa Itu?

12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

13. Menjadi anggota Partai Politik.

14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

15. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik.

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Terkait dengan jadwal pencoblosan akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Tahapan Pemilu 2024 Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved