Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Berikut 16 Persyaratan Lengkap Calon Anggota DPR RI Saat Pemilu 2024!
Salah satu agenda dalam Pemilu 2024 tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg) dan ada 16 Persyaratan bagi yang berminat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang namun segala tahapannya sedang berlangsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu agenda dalam Pemilu 2024 tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg) dan ada 16 Persyaratan bagi yang berminat.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI akan berlangsung pada tanggal 1 - 11 Mei 2023.
Merujuk pada laman dan berkas salinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai peraturan komisi Pemilu Nomor 20 tahun 2018, mencantumkan beberapa persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
• Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pencalonan Anggota DPR, Cek Syarat Jadi Anggota DPRD Disini!
Sebagaimana yang telah tertera dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), bahwa DPR dipilih untuk untuk melaksanakan tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, hingga pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut menjadi tugas wajib anggota DPR RI dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilihnya dan mewakilinya.
Adapun 16 syarat bakal calon anggota DPR RI yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:
1. Berstatus WNI.
2. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
6. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
7. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
• Tahapan Pemilu 2024 Mengapa Syarat Calon Anggota DPR Usia 21 Tahun, Pendidikan SMA? Cek Aturannya!
8. Tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.