Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 KPU Mengusung Sistem Proporsional Tertutup, Apa Itu?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, menyatakan wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 masih direncanakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 menjelaskan sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, menyatakan wacana sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 masih direncanakan.
Pelu diketahui bahwa sistem proporsional tertutup mengacu pada dasar perolehan suara Partai politik.
Dengan kata lain, meski rakyat memilih salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara Partai politik pengusung.
• Tahapan Pemilu 2024 Deretan Parpol Peserta Pemilu Setelah KPU Umumkan Partai Ummat Lolos Verifikasi!
Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi bakal diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
“Jadi, barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya dala ketereangan tertulis, Dikutip dari kpu.go.id
Saat pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup berlangsung, setiap partai politik tetap mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung.
Bedanya dengan sistem proporsional terbuka, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.
• Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Jumlah Kursi Dan Daerah Pemilihan Mulai 14 Oktober 2022-Februari 2023
Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang partai politik saja.
Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.
Sistem proporsional tertutup sudah ada sejak era Orde Lama.
Hal inilah yang kemudian memberi porsi kekuasaan yang lebih besar kepada eksekutif.
dikutip dari berbagaii sumber pemilihan dengan sistem proporsional tertutup telah digunakan pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
Namun pada masa Orde Baru menguatkan sistem oligarki kepartaian sehingga desain ini dianggap mengikis nilai-nilai demokrasi.
• Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024? Cek PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Disini!
Lebih-lebih, sistem proporsional tertutup untuk Pemilu pada era Orde Baru melahirkan hegemoni partai politik besar, seperti Golkar.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.