Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Berikut 16 Persyaratan Lengkap Calon Anggota DPR RI Saat Pemilu 2024!

Salah satu agenda dalam Pemilu 2024 tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg) dan ada 16 Persyaratan bagi yang berminat. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kolase/ka/net
Ilustrasi Pemilihan Umum Serentak 2024-Simak persyaratan jadi calon anggota DPR RI dalam artikel yang kamin tampilkan berikut sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang namun segala tahapannya sedang berlangsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu agenda dalam Pemilu 2024 tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg) dan ada 16 Persyaratan bagi yang berminat. 

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI akan berlangsung pada tanggal 1 - 11 Mei 2023.

Merujuk pada laman dan berkas salinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai peraturan komisi Pemilu Nomor 20 tahun 2018, mencantumkan beberapa persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pencalonan Anggota DPR, Cek Syarat Jadi Anggota DPRD Disini!

Sebagaimana yang telah tertera dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), bahwa DPR dipilih untuk untuk melaksanakan tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, hingga pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut menjadi tugas wajib anggota DPR RI dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilihnya dan mewakilinya.

Adapun 16 syarat bakal calon anggota DPR RI yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

1. Berstatus WNI.

2. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

6. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

7. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tahapan Pemilu 2024 Mengapa Syarat Calon Anggota DPR Usia 21 Tahun, Pendidikan SMA? Cek Aturannya!

8. Tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Terdaftar sebagai pemilih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pemilu 2024 KPU Mengusung Sistem Proporsional Tertutup, Apa Itu?

12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

13. Menjadi anggota Partai Politik.

14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

15. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik.

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Terkait dengan jadwal pencoblosan akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Tahapan Pemilu 2024 Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved