Pengusaha di Kalbar Mulai Daftar Sertifikat Halal, Banyak yang Dagangannya Makin Laku
Sejumlah pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas misalnya, mulai mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan ser
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah membuat aturan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Sejumlah pengusaha makanan di Kalbar pun mulai mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sejumlah pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas misalnya, mulai mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertikat halal.
Sebab negara mulai tahun depan mewajibkan beberapa produsen mempunyai sertifkat halal, satu di antaranya produk makanan dan minuman.
Satu di antaranya adalah pemilik Keys Cafe, Ardy Sanjaya, yang belum lama ini mengurus sertifikat halal produk masakan. Ardy membuka usaha skala mikro menjual masakan asam pedas di objek wisata Danau Sebedang.
"Ini masih dalam proses pengajuan, ada dua yakni sertifkat halal dan CHSE, baru satu produk yang terverifikasi," ujar Ardy kepada Tribun Pontianak, Kamis 12 Januari 2023.
• Sejumlah Pengelola Cafe di Sambas Daftarkan Sertifkat Halal Masakan
Namun demikian kata Ardy, pengajuan sertifikat halal bukan dilakukan untuk satu paket menu, tetapi hanya untuk satu produk.
"Misalnya, setiap masakan saja, ikan nila asam pedas satu sertifikat halal, ikan bakar satu sertifikat, cah kangkung harus satu sertifikat, dan seterusnya," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengajuan sertifikat halal melalui sistem online yang dikelola MUI. Di samping itu, untuk proses pengajuannya perlu menyediakan beberap syarat dan harus memiliki pendamping.
"Kemudian ada juga daftar NIB untuk mendaftarkan nama Keys Cafe, kalau sudah maka semua produk satu cafe ini dihalalkan semuanya," tuturnya.
Ardy mengaku pengajuan sertifikat halal tersebut untuk menjamin mutu produk makanan yang ia jual kepada pembeli. Selain itu, menurut dia, juga sebagai nilai tambah bahwa produk masakan yang ia jual terjamin oleh MUI.
"Iya kami ajukan supaya produk masakan yang kami jual benar-benar terjamin mutu, dan kualitasnya. Ini juga menjadi nilai tambah untuk wisata Danau Sebedang yang menghadirkan produk yang bersertifikat halal," ujarnya.
Banyak Keuntungan
Sementara itu Owner Keripik Larasita, Risma, di Pontianak, mengatakan sudah memiliki sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi tersebut, Risma mengaku mendapat beberapa keuntungan jika sebuah produk memiliki sertifikasi.
“Keuntungan memiliki sertifikat halal itu produk sudah pasti terjamin kualitasnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut harus melalui beberapa tahapan dan cukup sulit untuk bisa mendapatkannya.
“Untuk mendapatkan sertifikat halalnya tidak mudah,” katanya.
• Dinkes Kayong Utara Pinta Puskesmas Awasi Peredaran Jajanan Makanan Chiki Ngebul
Selain itu, Risma juga menjelaskan untuk produk yang sudah memiliki legalitas ataupun sertifikasi akan mengalami pengaruh positif dalam penjualannya.
“Pengaruh untuk penjualan, akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kita dan dapat menjangkau pasar lebih luas,” jelasnya.
Tak hanya itu, dengan adanya sertifikasi tersebut akan mempermudah dalam pemasarannya dan akan memberikan rasa percaya dalam menitipkan produk andalannya ini.
“Karena rata-rata toko, sebelum kita menitipkan produk, yang pertama mereka lihat adalah legalitasnya,” tutupnya.
Dikatakan, keripik ubi merupakan salah satu makanan yang tak pernah kehilangan peminatnya dan dianggap sebagai cemilan atau pun makan ringan yang cukup ramai peminatnya.
Harus Sertifikat
Seperti diketahui masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di laman Kemenag.
Aqil menjelaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Pantun Newsroom Director Tribun Network Febby Mahendra Putra untuk HUT ke-17 Tribun Pontianak |
![]() |
---|
17th Tribun Pontianak, GM Business Julia Lorrains: Terima Kasih atas Dukungan dan Ucapan Stakeholder |
![]() |
---|
Pangan Jadi Produksi Rumahan Keripik, UMKM Sabung Lawan Keterbatasan Alat |
![]() |
---|
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil Ternyata Karyawan RM Simpang Ampek, Majikan Kenang Sosok Almarhum |
![]() |
---|
UMKM HW Trans Berkah Literasi Hasilkan 30 Produk Olahan Pangan Desa Sabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.