Pemkab Sambas Dukung Perdes Perlindungan Anak Berbasis Adat

FGD tersebut digelar untuk membedah Peraturan Desa atau Perdes tentang Perlindungan Terhadap Anak Berbasis Adat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkab Sambas
Pemerintahan Kabupaten Sambas memfasilitasi Focus Group Discussiun (FGD) yang diinisiasi oleh Wahana Visi Indonesia atau WVI dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas, Jumat 13 Januari 2023. Kegiatan itu dihadiri, sejumlah pihak diantaranya WVI, DAD Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Kodim Sambas, Polres Sambas, dan pihak terkait lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintahan Kabupaten Sambas memfasilitasi Focus Group Discussiun (FGD) yang diinisiasi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas, Jumat 13 Januari 2023.

FGD tersebut digelar untuk membedah Peraturan Desa atau Perdes tentang Perlindungan Terhadap Anak Berbasis Adat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sambas, Satono beserta jajarannya, WVI dan DAD Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Kodim Sambas, Polres Sambas, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Bupati Sambas, Satono mengatakan, Pemda Sambas memfasilitasi FGD tersebut agar generasi muda di Kabupaten Sambas terlindungi, dengan memperhatikan aspek-aspek kehidupan sosial dan kultural masyarakat adat.

"Saya ingin zuriat kita di masa depan menjadi generasi yang berkemajuan, punya daya saing dan mampu menjadi agen-agen perubahan. Itulah mengapa, saya sangat mendukung Perdes tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat ini," kata Satono Jumat 13 Januari 2023.

Jaga Kebugaran, Dandim 1208/Sambas Laksanakan Goes dan Senam Bersama

Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Sambas Serap Keluhan di Jumat Curhat

Satono mengatakan di Kabupaten Sambas ini sangat penting sebuah payung hukum yang lebih spesifik terhadap anak-anak. Sebab, berbagai masalah terjadi dan selalu bersinggungan dengan anak di lingkungan sosial masyarakat adat.

"Perdes tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat ini sangat baik namun masih perlu banyak masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak. Untuk itu sebelum ini direalisasikan, saya ingin semua elemen dan semua lapisan masyarakat terlibat," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved