Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Resign, Khusus Kepesertaan PPU!

Status kepesertaan Anda menjadi non-aktif setelah keluar dari perusahaan yang biasanya membayarkan iuran khusus kategori PPU. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Aplikasi JKN Mobile dan BPJS Kesehatan-Simak cara mengaktifkan kembali setelah nonaktif karena berhenti bekerja bagi kepesertaan non PBI atau Peserta PPU yang iurannya dibayar secara mandiri. 

- Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening Buku Tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif salah satunya bisa melalui Mobile JKN.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:

* Buka aplikasi Mobile JKN.

* Klik menu Ubah Data Peserta.

* Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.

* Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.

* Klik Selanjutnya.

Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.

Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

Demikian cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena berhenti kerja khusus kategori penerima upah (PPU), Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved