Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi Mulai 2023 Plus Tambahan Uang Pensiun

Segini besaran Gaji dan Tunjangan yang akan diterima oleh Presiden Joko Widodo mulai tahun 2023 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase - Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segini besaran Gaji dan Tunjangan yang akan diterima oleh Presiden Joko Widodo mulai tahun 2023 mendatang.

Seorang Presiden memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam suatu negara.

Dalam suatu negara, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sistem itu berlaku bagi negara republik.

Di Indonesia, Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan panglima tertinggi angkatan perang.

Viral Gaji Satpol PP Terbaru Usai Harta Kekayaan Milik Arifin Rp 24,5 Miliar Kini Ramai Dibahas

Tak heran jika Gaji dan Tunjangan Presiden cukup istimewa.

Seperti pekerja lainnya, Gaji Presiden Indonesia cair setiap bulan.

Gaji presiden per bulan terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.

Baik Gaji pokok maupun Tunjangan, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian Gaji dan Tunjangan presiden:

Besaran Gaji presiden

Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan / Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.

Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved