Polda Kalbar Mulai Sosialisasikan Penghapusan Data STNK Bagi yang Tidak Registrasi
Namun, dikatakan Kombes Raden Petit, peraturan tentang penghapusan kendaraan tersebut sudah sejak lama tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang menunggak registrasi 5 tahun dan tidak diperpanjang dua tahun.
Diwacanakan ketentuan ini akan diberlakukan mau tahun 2023.
Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Kalbar masih akan fokus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Namun, dikatakan Kombes Raden Petit, peraturan tentang penghapusan kendaraan tersebut sudah sejak lama tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b.
Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis "bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi,".
• Mulai 2023 Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Berikut Tanggapan Masyarakat Pontianak
"Sebenarnya aturan itu sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ. Pada pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK habis," jelas Kombes Raden Petir.
Nantinya, Dalam penerapannya apabila nanti sudah diterapkan, Polri akan memberi surat peringatan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor, kemudian menghapus dari data induk ke data record.
"Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen," tegasnya. (*)
• Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Sat Samapta Polres Singkawang Gelar Patroli Sepeda, Wujudkan Keamanan yang Dekat dengan Masyarakat |
|
|---|
| Polsek Mandor dan Polsek Air Besar Gelar Patroli dan Dialog dengan Warga untuk Antisipasi Kejahatan |
|
|---|
| Polres Sanggau Gelar GPM di Stompak, Sat Binmas Pastikan Beras Murah Tersalurkan Tepat Sasaran |
|
|---|
| IPTU Edi Tulus Beberkan Tantangan Ungkap Penipuan Digital di Forum Diskusi Publik AWAK |
|
|---|
| Praperadilan Kedua Tersangka A Digelar, Kuasa Hukum Sebut Ada Keraguan dalam Penetapan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/201222_STNK2jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.