Polda Kalbar Mulai Sosialisasikan Penghapusan Data STNK Bagi yang Tidak Registrasi
Namun, dikatakan Kombes Raden Petit, peraturan tentang penghapusan kendaraan tersebut sudah sejak lama tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang menunggak registrasi 5 tahun dan tidak diperpanjang dua tahun.
Diwacanakan ketentuan ini akan diberlakukan mau tahun 2023.
Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Kalbar masih akan fokus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Namun, dikatakan Kombes Raden Petit, peraturan tentang penghapusan kendaraan tersebut sudah sejak lama tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b.
Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis "bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi,".
• Mulai 2023 Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Berikut Tanggapan Masyarakat Pontianak
"Sebenarnya aturan itu sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ. Pada pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK habis," jelas Kombes Raden Petir.
Nantinya, Dalam penerapannya apabila nanti sudah diterapkan, Polri akan memberi surat peringatan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor, kemudian menghapus dari data induk ke data record.
"Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen," tegasnya. (*)
• Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kronologi Penangkapan Laras Faizati Khairunnisa, Tersangka Penghasutan Pembakaran Mabes Polri |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba di Delta Pawan, Amankan Satu Tersangka |
![]() |
---|
PROFIL Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Provokator Ajak Bakar Mabes Polri Jadi Tersangka |
![]() |
---|
UPDATE Kode Referral Akulaku untuk Tahun Ini-2028, Wajib Masukan Kode Referral Saat Daftar Akulaku? |
![]() |
---|
KODE Referral Opsional Terbaru Apk Ajaib Saham dan Ajaib Alpha Khusus Pengguna Baru syah3742166793 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.