Public Service

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan

Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Adanya STNK berfungsi sebagai salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan adanya STNK ini, kendaraan Anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

STNK diterbitkan oleh Samsat dengan dukungan tiga instansi pemerintah yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.

STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan.

Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Kamis 15 Desember 2022, Ini Biaya Perpanjang STNK dan SIM!

Hal ini cukup masuk akal sebab STNK berisikan identitas kendaraan serta pemiliknya.

Seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain sebagainya.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Lantaran fungsinya yang sangat krusial dan erat kaitannya dengan pajak, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahunnya dan setiap 5 tahun sekali.

Untuk bisa memperpanjang STNK, terdapat syarat perpanjang STNK yang harus Anda penuhi.

Syarat tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut.

1. STNK Asli dan Fotokopiannya

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya

4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved