Mulai 2023 Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Berikut Tanggapan Masyarakat Pontianak

Menanggapi hal itu, salah seroang pengendara motor di Kota Pontianak, Roni mengatakan sebenarnya hal tersebut merupakan kebijakan yang bagus.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
Kompas.com
Ilustrasi perpanjangan STNK. Berikut syarat perpanjangan STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penghapusan data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya mati lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan diberlakukan tahun ini.

Kendaraan yang STNK-nya mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang, maka akan menjadi bodong permanen karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.

Menanggapi hal itu, salah seroang pengendara motor di Kota Pontianak, Roni mengatakan sebenarnya hal tersebut merupakan kebijakan yang bagus.

Ketegasan seperti ini sangat diperlukan, agar partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

"Sebenarnya bagus kalau diadakan kayak gitu, karena pajak ini salah satu sumber pendapatan terbesar negara," ujarnya kepada Tribun Pontianak. Rabu, 4 Januari 2022.

Baca juga: Disdikbud Apresiasi Kinerja UPT Pusat IPTEK dan Bahasa Kota Pontianak

"Kalau warga ndak bayar pajak nanti bebannya kan negara yang tanggung," sambungnya.

Namun, prihal penghapusan data kendaraan yang pajaknya menunggak ini, dianggap sedikit memberatkan masyarakat.

Sebab menurutnya, hal tersebut akan menjadi celah terhadap status kepemilikan kendaraan oleh masyarakat.

"Tapi memberatkan pengendara kalau harus dianggap bodong, sedangkan itu betul kendaraan punya kita dibuktikan dengan adanya surat-surat," ujarnya.

Oleh karena itu, meski ia setuju prihal ketentuan ini, namun menurutnya diperlukan peninjauan ulang terkait ancaman yang ditujukan kepada masyarakat tersebut.

"Ancaman regulasinya gantilah kalau bisa, yang ndak memberatkan pengendara," tutupnya. (*)

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved