Info Stimulus
Kalender 2023 Jadwal Daftar Kartu Prakerja dan Insentif Bagi Peserta Tahun 2023!
Kabar baik, program pemerintah dengan tajuk Kartu Prakerja masih akan terus berlanjut pada tahun Kalender 2023.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini adalah bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja tahun Kalender 2023 yang akan mengusung skema normal yaitu fokus pada pelatihan.
Kabar baik, program pemerintah dengan tajuk Kartu Prakerja masih akan terus berlanjut pada tahun Kalender 2023.
Program ini dimaksudkan untuk menfasilitasi mereka yang ingin mendapat pekerjaan dan yang menjadi korban PHK dari perusahaan.
Program Kartu Prakerja sudah dimulai sejak 2020 dan akan berlanjut ditahun Kalender 2023. Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.
• Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Sementara kapan Kartu Pakerja tahun Kalender 2023 dibuka belum ada informasi pasti, namun kemungkinan akan dibuka pada tahun 2023 ini.
"Mengutip pernyataan dari Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) pada talkshow di TVRI, Prakerja 2023 akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal," katanya.
Ada yang menarik dari Kartu Prakerja tahun 2023 sebab jumlah insentifnya diklaim akan naik dari tahun 2022.
Semula, mereka yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapat Rp3,55 juta, tapi tahun ini angkanya naik menjadi Rp4,2 juta per individu.
Total bantuan Rp4,2 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
• Cara Daftar Ulang Kartu Prakerja Bagi Pelamar yang Belum Pernah Lolos di Tahun 2022!
Sembari menunggu jadwal resmi terkait pendaftaran Kartu Prakerja di Kalender 2023 maka kami menyajikan informasi tentang syarat-syarat pendaftaran dan sekaligus cara mendaftar online.
Dikutip dari prakerja.go.id inilah syarat bergabung di Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Apabila persyaratan diatas terpenuhi maka nantinya pelamar tinggal mengakses link www.prakerja.go.id secara online dengan langkah-langkah berikut:
* Kunjungi situs www.prakerja.go.id.
* Buat akun menggunakan email dan NIK.
* Masukkan data diri dengan jujur dan ikuti petunjuk pada layar.
* Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
* Setelah lolos tes, klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Demikianlah informasi mengenai program Kartu Prakerja yang akan kembali dilanjutkan pada tahun Kalender 2023 kali ini, Semoga membantu bagi kalian yang tengah mempersiapkan diri untuk bergabung dan menunggu jadwal pendaftaran di tahun 2023. (*)
Simak Berita dan Artikel Terkait Kartu Prakerja Disini
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.