Info Stimulus

Cara Daftar Ulang Kartu Prakerja Bagi Pelamar yang Belum Pernah Lolos di Tahun 2022!

Nantinya pelamar dapat login dashboard www.prakerja.go.id dan menyimak cara daftar ulang bagi yang tak pernah lolos tahun 2022. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
dashboard.prakerja.go.id
Daftar Kartu Prakerja dengan skema baru pada tahun 2023, Simak cara mendaftar ulang akun Kartu Prakerja bagi pelamar yang belum berhasil gabung Kartu Prakerja ditahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Ketahui jadwal kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 buka dalam tahun 2023

Nantinya pelamar dapat login dashboard www.prakerja.go.id dan menyimak cara daftar ulang bagi yang tak pernah lolos tahun 2022

Pada tahun 2023 Kartu Prakerja, kini telah menjadi salah satu program semi Bansos yang menjadi favorit masyarakat.

Hal itu tampak dari tiap gelombangnya yang dibanjiri peminat hingga memasuki tahun 2023 telah mencapai 47 gelombang. 

Kalender 2023 Kartu Prakerja, Pemerintah Mulai Terapkan Skema Normal Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Adapun salah satu penyebab Kartu Prakerja menjadi program favorit, yakni karena insentif yang diterima peserta lolos cukup besar, yakni mencapai Rp2,4 juta bagi peserta yang telah menyelsaiakan pelatihan. 

Rincian insentif yang diterima peserta lolos Kartu Prakerja itu, ialah Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, ditambah insentif survei Rp 150 ribu.

Pada tahun 2023, Pemerintah menyediakan anggaran lebih dari Rp 11 triliun untuk program Kartu Prakerja yang ditujukan bagi lebih dari 4,5 juta peserta lolos.

Cara Lapor Jika Gagal Daftar Kartu Prakerja Lebih Dari Tiga Kali di Tahun 2023

Untuk mendaftar ulang akun Kartu Prakerja sebelum mendaftar pastikan syarat-syarat dibawah ini dapat terpenuhi, Dengan demikian maka peluang untuk lolos di pendaftaran tahun 2023 akan berhasil. 

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

* WNI berusia 18 tahun ke atas.

* Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

* Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

* Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

* Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mengatasi Dasboard Kartu Prakerja Tidak Bisa Dibuka Jelang Daftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved