Ingin Buat Izin Usaha Dagang? Begini Cara dan Syarat yang Perlu Dilengkapi!
Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika hendak membuka usaha.
Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah hingga besar (UMKM) hingga Perseroan Terbatas (PT).
Keberadaan surat izin usaha dagang juga dapat memperlancar perdagangan Ekspor dan Impor.
Secara umum, surat ini digunakan sebagai alat atau bukti pengesahan yang dikeluarkan Pemerintah, sehingga usaha yang akan dijalankan bakal lebih aman dan terhindar dari pelbagai masalah perizinan.
• Cara Daftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah!
Selain itu biasanya akan dijadikan salah satu syarat jika pengusaha hendak mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah.
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan besar atau kecilnya modal, sebagai berikut.
Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200 juta hingga Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
• Cara dan Ketentuan Daftar SIUP, Cek disini Buat Surat Izin Usaha Secara Online dan Offline!
Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukkan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang
* Bagi Perseroan Terbatas (PT).
- Mengisi formular.
- Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi.
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi NPWP PT
- Fotokopi Kartu Keluarga Direktur
- Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi.
Sebagai informasi tambahan Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)
Meterai Rp6.000 (3 lembar).
• Cara Buat NIB Online? Berikut Jenis Izin Usaha di Indonesia Lengkap dengan Daftar UMKM!
* Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi
Syarat mengurus surat izin usaha untuk perusahaan berbadan hukum koperasi, sebagai berikut:
1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi
Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi
2. Fotokopi NPWP Koperasi
3. Fotokopi RAT terakhir
4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
6. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu.
7. Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Demikian informasi mengenai cara membuat surat Izin Usaha dagang, Semoga dijadikan rujukan dan bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Cek Bansos KTP BRI hingga BNI Lewat Hp, PKH dan BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair |
![]() |
---|
Fitur Advanced Chat Privacy WhatsApp Terbaru 2025, Cegah Ekspor Chat dan Lindungi Obrolan Rahasia |
![]() |
---|
Pelantikan dan Rakerda Pemuda Katolik, Gubernur Kalbar Dorong Sinergi dan Lahirnya Pemimpin Muda |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Pemkab Kayong Utara dan Kejari Ketapang Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.