Cara Daftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah!
NIB adalah nomor identitas yang dimiliki oleh UMKM atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnisnya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRINBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelaku usaha khususnya skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal yang cukup penting.
Oleh karena itu, pebisnis harus tahu cara daftar NIB yang kini bisa dilakukan dengan cara online.
NIB adalah nomor identitas yang dimiliki oleh UMKM atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnisnya.
• Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!
Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online berikut:
Cara Daftar NIB Online
Pendaftaran mendaftar secara online melalui laman www.oss.go.id.
Sebelum mendaftar alangkah baiknya mengetahui berkas yang harus disiapkan saat mendaftar NIB yakni:
Syarat pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Nomor Induk Kependudukan (NIP). NIK yang dibutuhkan adalah NIK milik penanggung jawab usaha yang akan didaftarkan.
2. Pengesahan Badan Usaha
Untuk badan usaha yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan usaha milik yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, pendaftar harus melakukan proses pengesahan badan usaha yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM yang bisa menggunakan AHU online.
3. Dasar Hukum Pembentukan Usaha
Syarat ini diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dipunyai oleh atau lembaga penyiaran.
4. BPJamsostek
Pemilik usaha juga harus melampirkan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.