Natal dan Tahun Baru
602 Napi Kalbar Dapat Remisi Natal, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Apresiasi Warga Binaan
Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pem
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 602 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Natal 2022.
Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak pada Minggu 25 Desember 2022.
Pada kesempatan itu, Pria Wibawa mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada di dalam lapas/rutan.
"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucap Kakanwil Pria Wibawa.
Dirinya berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada di dalam lapas/rutan. Sebab, di antara syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan dan mengikuti program dengan baik.
• 11 Warga Binaan Rutan Pontianak Terima Remisi Natal 2022
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, menyampaikan 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri atas 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan 6 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak 108 WBP.
Sedangkan untuk kasusnya pidana umum 372 orang WBP, narkoba 172 WBP, korupsi 19 WBP, mata uang 1 WBP dan pembalakan liar 1 WBP," ujar Ika.
Kadivpas Ika menjelaskan untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari sebanyak 137 orang WBP, remisi sebanyak 1 bulan 396 orang WBP, 1 bulan 15 hari yakni 41 orang WBP, hingga pengurangan 2 bulan yakni sebanyak 16 orang WBP.
"Syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan.
“Ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau hari kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” tukasnya.
• 602 Napi Kalbar Dapat Remisi, 19 Diantaranya Napi Tipikor
Seperti di ketahui jumlah penghuni lapas dan rutan se-Kalbar per 23 Desember 2022 sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang. Sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/ rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang, melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.
Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Jumedi, mengatakan sebelumnya pihak rutan telah mengusulkan 110 narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Semuanya kemudian mendapatkan remisi yang terdiri Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 109 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 1 (satu) orang (bisa langsung bebas).
"Namun karena yang bersangkutan belum membayar denda sehingga harus menjalani subsidernya. Remisi ini diberikan untuk mengapresiasi narapidana yang telah mengikuti semua kegiatan atau program pembinaan di dalam rutan dengan baik dan juga telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Jumedi, Minggu.
Jumedi juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
Di Lapas Kelas II B Sintang, sebanyak 67 WBP mendapatkan remisi. Kasi Bimnapi Giatja Lapas Sintang, Sumardiyanta, berharap remisi yang didapatkan menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib lapas/rutan/LPKA.
"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya," ujar Sumardiyanta.
Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 disetujui semuanya dengan jumlah 67 orang.
"Alhamdulillah semuanya disetujui, RK I jumlahnya 67 orang dan RK II hari ini tidak ada yang bebas," kata pria yang akrab disapa Toto ini.
Adapun kategori kasus mendapatkan remisi ialah narkotika 17 orang, perlindungan anak 27 orang, pencurian 12 orang, pembunuhan 3 orang, penadahan 1 orang, KDRT 1 orang, lain-lain 6 Orang. Terdiri dari 66 pria dewasa dan 1 wanita dewasa dengan RK 1 67 orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Mempawah memberikan remisi kepada 23 WIB.
"Benar, sebelum perayaan Natal Tahun 2022 ini, kita (Rutan Mempawah) telah mengusulkan untuk pemberian remisi kepada 23 orang WBP, disetujui dan pada hari ini pemberian remisinya," ujar Karutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, Minggu 25 Desember 2022.
• Masa Pidana Dikurangi, 37 WBP di Lapas Singkawang Dapat Remisi Khusus Natal
Oki Setiawan mengatakan, pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan dilaksanakan berkenaan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.
Sebagai Karutan Mempawah, Oki Setiawan turut mengucapkan selamat Natal kepada WBP Nasrani yang merayakan Natal Tahun 2022.
"Untuk pemberian remisi setelah ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya," ucap Oki Setiawan.
Oki menjelaskan, ada 23 WBP yang diberikan remisi, dan remisi langsung kepada satu orang WBP yang telah memenuhi persyaratan.
"Jadi, dari 23 orang WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari RK I kepada 22 orang WBP, dan RK II (langsung bebas) kepada 1 orang WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelas Oki Setiawan.
Pantau Terus Berita Terkait Natal dan Tahun Baru DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kepala-Kanwil-Kemenkumham-Kalbar-Pria-Wibawa-2354wer.jpg)