Masa Pidana Dikurangi, 37 WBP di Lapas Singkawang Dapat Remisi Khusus Natal

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan ini, Priyo katakan, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindu

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono menyerahkan secara simbolis remisi kepada seorang WBP. Minggu 25 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas IIB Singkawang mendapat remisi khusus Perayaan Natal 2022.

Remisi khusus Natal ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono di Gereja Lapas kepada 37 WBP tersebut.

Kepada wartawan, Priyo Tri Laksono mengatakan dari total 619 Warga Binaan di Lapas Singkawang, tercatat ada 58 orang warga binaan yang beragama Kristen.

Namun hanya 37 orang yang diusulkan untuk mendapat remisi karena telah memenuhi syarat dari remisi tersebut.

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan ini, Priyo katakan, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pj Wali Kota Sumastro Pastikan Layanan Kesehatan di Singkawang Buka 24 Jam Selama Nataru

Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi dan pengurangan masa pidana, lanjutnya, diberikan kepada narapidana dan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya dan diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut.

Gunakan Kendaraan Motor Hingga Berjalan Kaki, Kapolres Jaga Kondusifitas Kota Singkawang Malam Natal

"Remisi khusus hari raya Natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama," terang Priyo Tri Laksono, Minggu 25 Desember 2022.

Pemberian remisi tersebut, Kalapas katakan, bertujuan untuk memberi motivasi kepada narapidana agar dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan, selama menjalani pidana.

"Bagi yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan terus taat pada tata tertib di Lapas dan mengikuti segala program yang dilakukan di dalam Lapas," terangnya.

Untuk dketahui, ke-37 WBP Lapas Singkawang yang menerima remisi terdiri dari 36 laki-laki dan satu wanita. 15 orang diantaranya merupakan Napi atas kasus Narkoba, sedangkan 22 orang lainnya tersandung kasus kriminal umum.

Pengurangan masa tahanan yang diperoleh ke-37 WBP tersebut juga berbeda-beda, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved