Natal dan Tahun Baru

602 Napi Kalbar Dapat Remisi, 19 Diantaranya Napi Tipikor

"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi ya

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa saat menyerahkan dokumen Remisi khusus Natal kepada perwakilan Narapidana pada Minggu 25 Desember 2022 di Lapas Kelas IIA Pontianak. 

PONTIANAK, TRIBUN - 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Yang beragama Kriten dan Katolik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.

Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak pada Minggu 25 Desember 2022

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada didalam Lapas/Rutan.

"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," Ucap Kakanwil Pria Wibawa.

Masa Pidana Dikurangi, 37 WBP di Lapas Singkawang Dapat Remisi Khusus Natal

Dirinya berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada didalam Lapas/Rutan, karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan dan mengikuti program dengan baik.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menyampaikan 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan 6 Anak Didik Pemasyarakatan ( Andikpas ).

"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak 108 WBP. sedangkan untuk kasusnya pidana umum 372 orang WBP, Narkoba 172 WBP, Korupsi 19 WBP, Mata Uang 1 WBP dan pembalakan liar 1 WBP," ujar Ika.

110 Napi di Kelas IIB Landak Terima Remisi Natal

Kadiv Pas Ika menjelaskan untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari sebanyak 137 orang WBP, remisi sebanyak 1 Bulan 396 orang WBP, 1 bulan 15 hari yakni 41 orang WBP, hingga pengurangan 2 bulan yakni sebanyak 16 orang WBP.

"Syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.,"kata Kadiv Pas

Lebih lanjut,“Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan, ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau hari kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” tukasnya.

Seperti di ketahui jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar per 23 Desember 2022 sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah Narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang, sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/ rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang. Melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.

Hadir dalam kegiatan Kabid. Kamkeswat Herry Suhasmin, Kabid. Pembinaan, Bimbingan dan TI Eka Jaka Riswantara serta Kalapas dan Karutan se-Kota Pontianak beserta Jajaran. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved