Natal dan Tahun Baru

602 Napi Kalbar Dapat Remisi Natal, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Apresiasi Warga Binaan

Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pem

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa saat menyerahkan dokumen Remisi khusus Natal kepada perwakilan Narapidana pada Minggu 25 Desember 2022 di Lapas Kelas IIA Pontianak. 

Jumedi juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

Di Lapas Kelas II B Sintang, sebanyak 67 WBP mendapatkan remisi. Kasi Bimnapi Giatja Lapas Sintang, Sumardiyanta, berharap remisi yang didapatkan menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib lapas/rutan/LPKA.

"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya," ujar Sumardiyanta.

Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 disetujui semuanya dengan jumlah 67 orang.

"Alhamdulillah semuanya disetujui, RK I jumlahnya 67 orang dan RK II hari ini tidak ada yang bebas," kata pria yang akrab disapa Toto ini.

Adapun kategori kasus mendapatkan remisi ialah narkotika 17 orang, perlindungan anak 27 orang, pencurian 12 orang, pembunuhan 3 orang, penadahan 1 orang, KDRT 1 orang, lain-lain 6 Orang. Terdiri dari 66 pria dewasa dan 1 wanita dewasa dengan RK 1 67 orang.

Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Mempawah memberikan remisi kepada 23 WIB.

"Benar, sebelum perayaan Natal Tahun 2022 ini, kita (Rutan Mempawah) telah mengusulkan untuk pemberian remisi kepada 23 orang WBP, disetujui dan pada hari ini pemberian remisinya," ujar Karutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, Minggu 25 Desember 2022.

Masa Pidana Dikurangi, 37 WBP di Lapas Singkawang Dapat Remisi Khusus Natal

Oki Setiawan mengatakan, pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan dilaksanakan berkenaan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Sebagai Karutan Mempawah, Oki Setiawan turut mengucapkan selamat Natal kepada WBP Nasrani yang merayakan Natal Tahun 2022.

"Untuk pemberian remisi setelah ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya," ucap Oki Setiawan.

Oki menjelaskan, ada 23 WBP yang diberikan remisi, dan remisi langsung kepada satu orang WBP yang telah memenuhi persyaratan.

"Jadi, dari 23 orang WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari RK I kepada 22 orang WBP, dan RK II (langsung bebas) kepada 1 orang WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelas Oki Setiawan.

Pantau Terus Berita Terkait Natal dan Tahun Baru DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved