Natal dan Tahun Baru

602 Napi Kalbar Dapat Remisi Natal, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Apresiasi Warga Binaan

Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pem

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa saat menyerahkan dokumen Remisi khusus Natal kepada perwakilan Narapidana pada Minggu 25 Desember 2022 di Lapas Kelas IIA Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 602 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Natal 2022.

Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak pada Minggu 25 Desember 2022.

Pada kesempatan itu, Pria Wibawa mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada di dalam lapas/rutan.

"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucap Kakanwil Pria Wibawa.

Dirinya berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada di dalam lapas/rutan. Sebab, di antara syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan dan mengikuti program dengan baik.

11 Warga Binaan Rutan Pontianak Terima Remisi Natal 2022

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, menyampaikan 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri atas 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan 6 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak 108 WBP.

Sedangkan untuk kasusnya pidana umum 372 orang WBP, narkoba 172 WBP, korupsi 19 WBP, mata uang 1 WBP dan pembalakan liar 1 WBP," ujar Ika.

Kadivpas Ika menjelaskan untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari sebanyak 137 orang WBP, remisi sebanyak 1 bulan 396 orang WBP, 1 bulan 15 hari yakni 41 orang WBP, hingga pengurangan 2 bulan yakni sebanyak 16 orang WBP.

"Syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan.

“Ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau hari kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” tukasnya.

602 Napi Kalbar Dapat Remisi, 19 Diantaranya Napi Tipikor

Seperti di ketahui jumlah penghuni lapas dan rutan se-Kalbar per 23 Desember 2022 sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang. Sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/ rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang, melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.

Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Jumedi, mengatakan sebelumnya pihak rutan telah mengusulkan 110 narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Semuanya kemudian mendapatkan remisi yang terdiri Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 109 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 1 (satu) orang (bisa langsung bebas).

"Namun karena yang bersangkutan belum membayar denda sehingga harus menjalani subsidernya. Remisi ini diberikan untuk mengapresiasi narapidana yang telah mengikuti semua kegiatan atau program pembinaan di dalam rutan dengan baik dan juga telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Jumedi, Minggu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved