Info Stimulus
Apa Dampak BSU Tidak Dicairkan Kepada Karyawan atau Buruh Sampai 20 Desember 2022? Begini Aturannya!
Pencairan BSU sampai dengan 20 Desember 2022, Namun nantinya jika pencairan tak kunjung selesai maka sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut artikel terkait pencairan BSU tahap 7 dan tahap 8 yang dicairkan melalui Kantor Pos November 2022.- Ini adalah artrikel mengenai cara-cara menerima BSU yang diharuskan rampung pada 20 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum sisa dana BSU dikembalikan ke kas negara sesuai aturan Kemnaker nomor 10 tahun 2022.
Untuk melakukan pencairan BSU di Kantor Pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Demikian informasi mengenai dampak yang akan diterima oleh pekerja atau buruh apabila nantinya sampaibatas waktu yang ditentukan tak kunjung mencairkan BSU dibulan Desember 2022. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Dengan Akses Google News