Pemprov Kalbar Terima Kunjungan Badan Legislasi DPR RI, Bahas Soal Pengelolaan Sampah

Kunjungan kerja tersebut merupakan pemantauan dan peninjauan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan penerapan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang p

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Luthfi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI Beserta Rombongan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 8 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI Beserta Rombongan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 8 Desember 2022.

Kunjungan kerja tersebut merupakan pemantauan dan peninjauan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan penerapan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang pengelolaan sampah. 

Ketua Rombongan Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan kedatangan pihaknya ke daerah-daerah, khususnya Kalimantan Barat, yakni untuk melihat implementasi pelaksanaan termasuk peraturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2008.

“Ternyata kita dapat temuan di Kalimantan Barat, antara norma yang ada ada di undang-undang dengan pelaksanaan di lapangan itu memang sering kali ada kendala,” ujarnya.

Dia melanjutkan dengan memberi contoh kendala yang kerap terjadi pada Implementasi UU No. 18 Tahun 2008. Di antaranya yakni penerapan UU tersebut cukup lamban dilakukan. 

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG Kalbar: Masih Berpotensi Terjadi Hujan Ringan Hingga Lebat

Misalnya, UU tersebut sudah ada sejak tahun 2008, sementara Peraturan Presiden (Perpres) di 2017, Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota baru di 2018 bahkan di 2020. Sehingga berimbas kepada penerapan pengelolaan sampah. 

“Rentang waktunya sangat jauh sekali. Nah itu yang tinjau kenapa bisa seperti ini, kenapa bisa lamban. Dan imbasnya apa ? implementasi dalam pengelolaan sampah itu juga terkendala,” ungkapnya. 

Kunjungan kerja yang dilakukan dalam rapat terbuka ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat. Yang mana terdapat banyak keluhan dari pemerintah provinsi Kalbar soal pengelolaan sampah. Di antaranya yakni, lahan tempat pembuangan akhir (TPA), infrastruktur dan anggaran.

Tentu, kata Achmad, aspirasi tersebut akan menjadi bagian penajaman bagi pihaknya untuk menelaah keberadaan UU 18 Tahun 2008. Apakah ada urgensi, sehingga kedepannya akan dilakukan revisi, jikapun perlu ada revisi poin-poin apa saja yang mesti dimasukan melihat dinamika perkembangan di masyarakat.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menemukan keberhasilan dari pemerintah provinsi manapun di Indonesia yang sukses dalam pengelolaan sampah. 

“Maka kita ingin membuat regulasi yang lentur, yang mudah dalam pelaksanaannya, tapi bisa menyelesaikan masalah. Inikan undang-undang pengelolaan sampah undang-undang pertama kali sudah bagus,” katanya. 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengungkapkan pihaknya (dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalbar) telah menindaklanjuti UU No. 18 Tahun 2008 melalui Pergub No. 45 Tahun 2019. Di mana Pergub tersebut mengatur kabupaten/kota tentang pengelolaan sampah. 

“Jadi kita provinsi hanya mengkoodinir, namun pelaksanaan ada di kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya. 

Murid TK Bina Sari Pontianak Kunjungan Belajar ke Mako Satbrimob Polda Kalbar

Saat ditanyai soal kebutuhan TPA (tempat pembuangan akhir) yang ada di Kalbar. Norsan menyebut di 14 kabupaten/kota sudah memiliki TPA masing-masing. Kendati demikian, kapasitas besar TPA tersebut tidak singkton dengan kebutuhan yang diperlukan. 

“Dengan jumlah sampah setiap harikan bertambah ni. Setiap tahun penduduk semakin banyak, sampahnya semakin banyak. Jadi tempatnya tadi (TPA) yang misalnya sudah lima tahun itu harus di perluas, sedangkan tempat sampahnya tidak diperluas sampah tiap hari bertambah. Nah itu kendala yang kita hadapi,” jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved